Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan hanya akan menerapkan perhitungan nilai ekspor menggunakan cost, insurance, freight (CIF) dalam data statistik.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan saat ini pihaknya tidak mau mengambil risiko terkait dengan penerapan transaksi CIF secara riil yang bisa mengganggu kegiatan ekspor.
“Saat ini yang kami lakukan adalah untuk statistik saja. Penerapan secara riilnya akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan,” kata Bayu seusai rapat pangan di kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (4/9/2013).
Penundaan ini dilakukan seiring masukan dari eksportir yang belum siap terkait rencana menambah informasi mengenai jasa angkutan (freight) dan asuransinya ke dalam pencatatan ekspor. Eksportir tidak mempunyai informasi mengenai hal tersebut.
Pelaku usaha juga khawatir apabila keharusan pengisian data freight dan asuransi dalam TOD yang dilakukan dengan FOB akan membuat mereka harus mempertanggungjawabkan kewajiban pajaknya.