Bisnis.com, Jakarta - Komisi V DPR mengkritisi banyaknya pengembang yang telah menjual propertinya, padahal bangunan belum mulai dibangun.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin mengatakan pengembang nasional hanya menjual gambar saja.
"Bagaimana ini. Mereka jual gambar bagus-bagus. Aturannya kan baru boleh dipasarkan setelah bangunan terbangun minimal 20%," katanya dalam rapat kerja dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Selasa (3/9).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menjelaskan para pengembang tersebut tidak bisa disalahkan.
Pasalnya, katanya, yang dilakukan mereka adalah sistem indent.
"Jadi mereka jual surat pesanan untuk mendaftar lalu membayar Rp5 juta untuk bisa memesan," ujarnya.
Menurut Djan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terhadap cara penjualan pengembang tersebut karena pengembang tidak melakukan kontrak.
"Kontrak pembelian dilakukan setelah pembelian nomor urut," jelasnya.
Kendati demikian, dia berjanji akan tetap menyosialisasikan undang-undang mengenai aturan main penjualan properti Tanah Air.
Wakil Rakyat Kali ini Merakyat, Protes Pengembang Jualan Gambar
Bisnis.com, Jakarta - Komisi V DPR mengkritisi banyaknya pengembang yang telah menjual propertinya, padahal bangunan belum mulai dibangun.Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin mengatakan pengembang nasional hanya menjual gambar saja."Bagaimana ini. Mereka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
14 jam yang lalu