Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pakistan dilaporkan sudah berencana menandatangani Mutual Recognition Agreement dan Country Recognition Agreement dengan Indonesia pada 1 September 2013.
Direktur Jenderal Kerjasama Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan pemerintah Pakistan sudah mengirimkan surat rencana penandatanganan tersebut ke Kementerian Luar Negeri.
“Mereka sudah kirim surat Kemenlu bahwa pada 1 September akan menandatangani MRA dan CRA,” kata Bachrul seusai rapat di gedung DPR, Rabu (28/8/2013).
Dia menambahkan penandatanganan ini dilakukan setelah kedua negara menyesuaikan permasalahan penyesuaian 12 kode harmonized system (HS) dan impor produk jeruk kino. Penyesuaian ini dilakukan setelah Indonesia melakukan perubahan kode HS pada Januari 2012.
Keuntungan yang bisa diperoleh bagi Indonesia dari kesepakatan ini adalah penurunan tarif ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta turunannya hingga 0%. Ekspor CPO ke Pakistan mencapai US$714 juta pada 2012.
Kesepakatan ini dinilai bisa memberikan tambahan nilai ekspor antara US$200 juta-US$300 juta. Otoritas Perdagangan optimistis nilai ekspor CPO ke Pakistan atau negara lain yang melalui Pakistan bisa mencapai US$1,5 miliar.