Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan peraturan Menteri Keuangan tentang penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk produk tertentu yang tidak lagi tergolong barang mewah.
Melalui kebijakan itu, harga barang tersebut diharapkan terjangkau oleh kalangan yang lebih luas dan pasar lebih bergairah. Kinerja industri domestik juga akan meningkat sehingga dapat bersaing dengan produk impor ilegal.
Berikut ini daftar produk yang tidak lagi dikenai PPnBM menurut PMK No 121/2013:
- Peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp5 juta atau Rp10 juta
- Pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inci
- Lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta
- Mesin pengatur suhu udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta
- Pemanas air dan mesin cuci dengan batasan harga di bawah Rp5 juta
- Proyektor dan produk saniter dengan batasan harga di bawah Rp10 juta