Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok menyatakan tidak dapat melakukan pemindahan lokasi penumpukan barang secara sepihak dari pelabuhan Tanjung Priok menuju kawasan pabean Cikarang Dry Port karena akan menambah beban biaya bagi importir.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Wijayanta menjelaskan pindah lokasi penumpukan (PLP) sejumlah kargo dari Jakarta Timur yang ditumpuk di Jakarta International Container Terminal (JICT) menuju kawasan pabean Cikarang Dry Port (CDP) harus memenuhi sejumlah kriteria.
“Barang-barang yang bisa di PLP harus memenuhi persyaratan dan kriteria sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam surat elektronik kepada Bisnis, Selasa (27/8/2013).
Wijayanta menyatakan kegiatan pindah lokasi penumpukan dapat menambah cost bagi importir dan pihak KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok tidak mempunyai andil dalam penambahan cost bagi importir.
Dia melanjutkan pindah lokasi penumpukan hanya dilakukan untuk barang yang memenuhi sejumlah kriteria yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pemindahan barang ke Cikarang Dry Port menurutnya merupakan proses bussines to bussines dan pemindahan barang dari Jakarta International Container Terminal ke Cikarang Dry Port sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai melalui mekanisme BC 1.1 dan BC 1.2.