Bisnis.com, JAKARTA – Kewajiban perusahaaan di kawasan berikat untuk mengekspor bakal diperlonggar dalam peraturan menteri keuangan yang akan dirilis besok.
Batas keharusan mengekspor 75% dari hasil produksi bakal diturunkan sebagai respons terhadap pelemahan permintaan di pasar global.
Aturan sebelumnya, yakni PMK No 147/2011 mewajibkan 75% dari realisasi ekspor dan penjualan antarkawasan berikat pada tahun sebelumnya harus dikapalkan ke negara lain. Sebaliknya, penjualan ke pasar dalam negeri dibatasi hanya 25%.
“Relaksasi itu karena ada pelemahan permintaan karena kondisi ekonomi global yang seperti ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Selasa (27/8/2013).
Namun, tuturnya, tidak ada perubahan pada fasilitas perpajakan yang diberikan, seperti pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), cukai, serta penangguhan bea masuk.
Informasi menyebutkan proporsi itu akan diubah menjadi 50% diekspor dan 50% sisanya boleh dipasarkan di dalam negeri. Kebijakan ini pernah ditempuh saat Indonesia menghadapi krisis keuangan pada 2008.
Relaksasi regulasi kawasan berikat merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah untuk menangkal ancaman krisis.