Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan padat karya mendapatkan keringanan cicilan pajak penghasilan untuk mencegah mereka melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan PPh yang dicicil setiap bulan sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 25 diturunkan 25% hingga 50%.
"Untuk industri padat karya, kami akan mengeluarkan aturan pajak untuk memberikan keringanan dalam cicilan pajak bulanan mereka," kata Mahendra hari ini, Selasa (27/8/13).
Dia menjelaskan insentif tersebut merupakan bagian dari paket empat kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah pada akhir pekan lalu.
Menurutnya, kebijakan tersebut lebih baik daripada penaikan biaya pengurang pajak (double tax deduction) karena dampaknya dapat langsung dirasakan oleh perusahaan penerima insentif.