Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak sembilan bidang tanah dari 94 bidang tanah jalan nasional yang tersebar di tiga provinsi di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BJPN) VIII Denpasar telah bersertifikat.
Ke-94 bidang tanah di tiga provinsi tersebut yakni Provinsi Bali sebanyak 23 bidang, Provinsi Nusa Tenggara Barat 29 bidang, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur 42 Bidang.
Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis oleh Kementerian Pekerjaan Umum, 85 bidang tanah yang belum tersertifikasi, saat ini, masih dalam proses pengukuran oleh Kantor Pertanahan Nasional di provinsi di Satker/PPK wilayah kerja BPJN VIII Denpasar dan harus selesai pada akhir 2013.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Denpasar Miftachul Munir mengatakan para Satker/PPK yang terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi tanah jalan nasional TA 2013 harus mendukung proses kegiatan.
“Mereka diminta untuk menyiapkan semua kelengkapan/persyaratan pendukung yang dibutuhkan oleh pihak BPN [Badan Pertanahan Nasional]. Sertifikasi tanah jalan harus mengacu pada dokumen leger jalan dalam menentukan batas desa untuk satu bidang,” ujarnya, Senin (26/8/2013).
Adapun program kegiatan Sertifikasi Tanah Jalan Nasional dengan DIPA BPN TA 2013 ini mengacu pada Permen PU No.78/PRT/M/2008 Tentang Leger Jalan.
Selain itu juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bina Marga tanggal 20 April 2011 tentang Penggunaan Leger Jalan untuk Mendukung Akuntabilitas Pencatatan Aset Jalan dan Jembatan di Lingkungan Kerja Ditjen Bina Marga. (ra)