Bisnis.com, JAKARTA - Istana memastikan relaksasi aturan ekspor mineral tidak mengubah rencana pemerintah melarang terhadap pengapalan komoditas tersebut pada tahun depan.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah menjelaskan relaksasi kebijakan pembatasan ekspor mineral tidak bisa bertentangan dengan undang-undang.
Dia mengatakan langkah pemerintah menghilangkan kuota volume ekspor mineral hanya sementara. Kuota diangkat untuk memperbaiki neraca perdagangan Indonesia melalui peningkatan volume ekspor mineral.
Namun, ruang untuk kebijakan tersebut dibatasi oleh UU No. 4/2009 tentang Minerba. Beleid itu mewajibkan pelarangan ekspor mineral mulai 2014.
"Jadi sebelum itu jatuh tempo, ruang melakukan [relaksasi aturan ekspor] itu dimungkinkan, tapi setelah itu tidak bisa," kata Firmanzah, Senin (26/8/2013).
Dia optimistis relaksasi kuota volume ekspor mineral masih bisa mendorong nilai ekspor Indonesia meski permintaan atas komoditas tersebut di pasar global sedang lesu. "Tidak semua [permintaan komoditas Indonesia melemah]. Batu bara masih jadi sumber energi utama di China dan negara lain," kata Firmanzah.