Bisnis.com, JAKARTA- Untuk meningkatkan daya saing dan menarik minat investor berinvestasi di kawasan industri, pemerintah akan memberlakukan Standar Kawasan Industri Indonesia pada 2014.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya sedang menyusun standardisasi untuk kawasan industri.
Nantinya, kawasan industri yang masuk dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) akan dinilai untuk mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi ini yang akan menunjukkan bahwa kawasan industri sudah memiliki daya saing.
"Seperti hotel bintang lima, ada standarnya dan semua tahu. Sama halnya dengan ini, memberikan informasi untuk investor, bagaimana kawasan industri yang mau mereka masuki, apakah punya sertifikasi atau tidak," kata Dedi, Senin (26/8/2013).
Menurut Dedi, kawasan industri yang ada di Indonesia, secara harga belum kompetitif atau terlalu mahal. Hal ini membuat investor lebih memilih kawasan industri di negara lain, seperti Thailand dan Malaysia untuk berinvestasi.
Rencananya, standardisasi akan diberlakukan mulai Januari 2014. Saat ini, pemerintah bersama praktisi dari HKI dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sedang menyusun sistem kelembagaan dan memilih tim penilai/surveyor yang akan memberikan sertifikasi.
Mengenai kriteria yang akan dijadikan syarat untuk mendapatkan sertifikasi antara lain dilihat dari sisi aspek manajemen dan pelayanan, infrastruktur dan fasilitas, lingkungan hidup, dan aspek kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat.
"Setiap kriteria memiliki nilai masing-masing. Standar nasional ini tidak mengacu pada standar di negera lain, tapi tim yang terdiri dari pemerintah, praktisi serta akademisi itu yang menyusun," tambahnya.
Meski pembuatan sertifikasi ini tidak diwajibkan (sukarela), panduan standardisasi kawasan industri ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan memiliki masa berlaku 2 tahun.
Menurutnya, program sertifikasi ini memang tidak dipaksakan. Namun, secara bertahap, pihaknya akan mendorong seluruh kawasan industri yang ada untuk bebenah diri. "Karena kan tidak semua kawasan industri itu benar-benar mengikuti syarat, jadi mungkin juga pada takut," ujarnya.
Adapun standardisasi ini akan diterapkan untuk kawasan industri yang ada di seluruh Indonesia, baik Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.
Memang, lanjut Dedi, kawasan industri di luar Pulau Jawa belum bisa maju seperti di Pulau Jawa. Namun, adanya sertifikasi ini akan memacu kawasan industri di luar Pulau Jawa untuk membenahi diri.
"Yang pasti syarat agar yang di luar Pulau Jawa bisa mengejar, pemerintah harus jelas peranannya dan turut berpartisipasi membangun infrastruktur yang sifatnya soft, seperti pendidikan, kesehatan, pelatihan, perumahan, dan membangun infrastruktur inti di luar kawasan," ungkapnya.
Saat ini ada sekitar 74 kawasan industri di Indonesia yang tergabung dalam HKI. Dedi menargetkan, menjelang Asean Economic Community (AEC) 2015, sekitar 20% dari 74 kawasan industri di Indonesia sudah memiliki sertifikasi.
Pada tahun depan, dia optimistis akan banyak kawasan industri yang akan melakukan proses sertifikasi. "Semua bertahap ya. Saya optimis, apalagi ini tidak dipungut biaya," ujarnya.