Bisnis.com, JAKARTA—PT Angkasa Pura II menyatakan akan menjamin peningkatan pelayanan pada pengguna jasa di tiga bandara setelah perseroan mengusulkan penaikan pajak bandara atau passenger service charge (PSC) kepada Kementerian Perhubungan.
Direktur Komersial Kebandarudaraan PT Angkasa Pura II Rionaldo J. Aziz menjelaskan pihaknya akan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa di tiga bandara yang baru selesai dibangun, yaitu Kuala Namun Sumut, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Haji Fisabillah Tanjung Pinang.
“Ini sederhana saja, awalnya [bandara] seperti rumah gubuk tetapi sekarang sudah pakai gedung bagus. Pelayanan dan fasilitas kami pastikan akan meningkat,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Rionaldo menjelaskan PT Angkasa Pura II akan menjamin peningkatan pelayanan pada ketiga bandara itu sehingga peningkatan PSC dapat memberikan manfaat bagi pengguna jasa bandara.
Menurutnya, penaikan PSC harus dilakukan mengingat besarnya biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh perseroan dan tidak menggunakan APBN.
Dia melanjutkan pengembangan bandara dan penambahan jumlah karyawan juga berpengaruh pada meningkatya biaya operasional menjadi salah satu faktor PT Angkasa Pura II menaikkan PSC.
Manajemen PT Angkasa Pura II, tuturnya, memproyeksikan sesuai usulan PSC pada tiga bandara itu maka balik modal investasi pengembangan bandara mencapai 30 tahun.
Dia menambahkan pihaknya telah mengusulkan penaikan PSC Bandara Kuala Namu dari Rp35.000 menjadi Rp75.000 hingga Rp100.000 dan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dari Rp35.000 menjadi 50.000 hingga Rp60.000.
Selain itu perseroan mengajukan kenaikan PSC Bandara Raja Haji Fisabillah Tanjung Pinang dari Rp25.000 menjadi Rp35.000-Rp50.000.