Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol akan mengumumkan hasil evaluasi standar pelayanan minimum jalan tol semester I/2013 pada pertengahan September 2013.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan pihaknya selalu mengevaluasi standar pelayanan minimum (SPM) setiap semester atau 2 kali setahun.
“Setelah hasilnya keluar, akan kami sampaikan kepada masing-masing BUJT [Badan Usaha Jalan Tol],” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (21/8/2013).
Hasil evaluasi tersebut berisi daftar perbaikan atau kekurangan yang harus dipenuhi BUJT guna mencapai SPM yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.