Bisnis com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan terdapat konstruksi ruas tol yang mengajukan penghentian sementara karena ada indikasi Covid-19 pada pekerja.
"Ada beberapa ruas yang meminta berhenti karena ada yang PDP dan ODP. [Untuk] yang PDP sudah diminta berhenti oleh Menteri PUPR selama periode tertentu, yang ODP diminta menjalankan protokol konstruksi yang sudah diterbitkan PUPR," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit kepasa Bisnis, Selasa (21/4/2020).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut pengerjaan proyek ruas tol mana yang dimaksud dan di daerah mana, Danang mengatakan tidak dapat menginformasikan secara lebih detil.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan pihaknya memperbolehkan penghentian sementara proyek terdampak Covid-19 dan pengerjaan proyek yang dilanjutkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Basuki mengatakan terdapat beberapa pelaksana proyek yang mengajukan penghentian sementara pengerjaan karena keadaan kahar Covid-19. “Ini dalam suasana force majeure sehingga kami menerima apa yang mereka usulkan dengan catatan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen AKI Joseph Pangalila mengatakan anggota AKI mengikuti protokol dalam Instruksi Menteri PUPR tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
Baca Juga
Sejak diterbitkannya Instruksi Menteri PUPR ini, AKI mencatat ada proyek yang diajukan penghentian sementara. Selain itu, ada juga pengerjaan proyek yang diajukan tetap dilanjutkan karena terkait penanganan Covid-19. Namun, dari material dan peralatan juga terkendala suplai.
Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2020 juga mengatur penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi.
Untuk poin identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi jika teridentifikasi tiga hal berikut maka penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaan kahar.
Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan kementerian atau lembaga atau Instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Adapun waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.