Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi usaha optimistis semua produsen kerajinan tangan telah mempunyai Sertifikat Legalitas Verifikasi Kayu pada awal tahun depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.64/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan pasal 15 poin a, mulai 1 Januari 2014 produk kehutanan yang digunakan dalam kerajinan tangan harus dilengkapi dokumen SVLK
Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicradt Indonesia (Asephi) Thamrin Bustami mengatakan selama ini tidak ada kendala yang dihadapi perajin dalam mengurus Sertifikat Legalitas Verifikasi Kayu (SVLK).
“Pihak asosiasi telah memfasilitasi pengurusan SVLK anggota di Bali dan beberapa sentra produksi kerajinan tangan lain seperti Yogyakarta dan Jawa Tengah. Tahun depan sudah bisa punya [SVLK] semua,” kata Thamrin kepada Bisnis, Senin (19/8/2013).
Dia menambahkan selama ini pihaknya selalu berusaha memberikan solusi bagi anggota untuk mengurus SVLK dengan melakukan komunikasi dengan kementerian terkait. Biaya pengurusan juga tidak menjadi masalah karena pengumpulannya telah dilakukan secara kolektif melalui mekanisme Asephi.
Sampai saat ini sudah sekitar 80% dari sekitar 1.000 anggota Asephi di Bali yang telah memiliki SVLK. Persentase kepemilikan sertifikat di Bali ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan kota lain karena sebagian besar pangsa pasar adalah ekspor.
Thamrin menuturkan pembeli asing seperti Eropa dan Amerika Serikat selalu menginginkan produk yang legal dan ramah lingkungan. Kepemilikan SVLK ini menjadi penting agar produk nasional semakin diakui di pasar internasional.
“Produk kerajinan yang kompetitif bisa membuat kami optimistis bisa meningkatkan nilai ekspor hingga target US$1 miliar dua tahun mendatang,” ujarnya.