Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Perketat Penerapan dan Pengawasan SNI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari mengatakan penerapan dan pengetatan pengawasan SNI tersebut tercantum dalam RUU Perindustrian pasal 30-36. Selama ini, ungkapnya, penerapan dan pengawasan SNI sangat minim.

"Pengetatan pengawasan dan penerapan SNI dalam RUU [Perindustrian] sangat dibutuhkan, terutama untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai konsumen. Selain itu juga untuk menggenjot daya saing industri," ujar Ansari, belum lama ini.

Melalui aturan tertulis tersebut, lanjutnya, Kemenperin akan melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan SNI melalui pedoman atau tata cara yang berlaku secara nasional.

Selain menyediakan pedoman, Kemenperin juga akan menyediakan dan mengembangkan saran dan prasarana laboraturium pengujian SNI di berbagai wilayah pusat pertumbuhan industri, serta memberikan fasilitas untuk industri kecil dan menengah (IKM) untuk memperlancar penerapannya.

Sementara itu, terkait pengawasan, Ansari memaparkan akan diperketat melalui Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). RIPIN mengamanatkan pembentukan Komite Ketahanan Daya Saing Industri Nasional yang secara umum bertugas meningkatkan daya saing  industri. Adapun, pembentukannya akan ditetapkan oleh presiden.

"Termasuk mengawasi penerapan SNI. Sebelumnya memang ada KIN, tapi kami merasa membutuhkan komite khusus ini untuk memberikan masukan langsung kepada kementerian," tambah Ansari.

Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan oleh PPNS bidang industri yang sebelumnya memang tidak ada di Kemenperin. PPNS bidang industri diperlukan untuk mengawasi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan pelaku industri.

Adapun sanksi yang akan dikenakan ada dua yakni administratif dan pidana. Sanksi pidana hanya untuk pelanggar SNI wajib.

"Nantinya tidak hanya SNI tetapi juga masalah standardisasi industri lainya, perinzinan industri hingga perizinan kawasan industri. Selama ini Kemenperin tidak bisa berbuat apa-apa jika ada pelanggaran," pungkas Ansari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper