Bisnis.com, JAKARTA - PT Bukit Asam (Persero) Tbk. menanggapi positif terhadap kewajiban penggunaan bauran bahan bakar nabati pada mesin pertambangan asalkan proses pencampuran telah diuji dan disiapkan terlebih dahulu.
Corporate Secretary Bukit Asam Joko Pramono mengatakan pencampuran perlu dilakukan pengujian yang akan melibatkan banyak pihak. Selai itu, badan usaha milik negara itu juga meminta jaminan penyedia bahan bauran BBM yang kompeten.
"Apakah Pertamina atau pihak lain yang berkompeten yang menyediakan harus melalui persiapan," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Persiapan yang dimaksud, imbuhnya, merupakan pengujian bauran antara energi fosil dengan bahan tumbuhan. Hal ini agar peralatan dapat berjalan dengan baik, efisien, dan produktivitas meningkat.
Kebutuhan energi listrik perusahaan pelat merah itu kurang lebih menggunakan produksi listrik 40% yang berasal dari BBM. Untuk memperoleh bahan minyak nabati, Joko mengatakan mereka tidak akan kesulitan.
"Itu karena ketersediaan bahan nabati ada di sekitar lokasi tambang," imbuhnya.
Direkrotat Jenderal Energi Baru dan Tebarukan Konservasi Energi akan mengamandemen Permen No.32/2008 mengenai kewajiban penggunaan bauran BBN. Pemerintah juga akan merevisi sanksi yang diberikan pada produsen BBN.
Permen yang baru akan memberikan sanksi kepada industri yang diwajibkan menggunakan bauran minyak nabati tersebut. Selain pertambangan batu bara, kewajiban untuk bauran energi baru itu juga untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).