Bisnis.com, JAKARTA--Serbuan tenaga kerja asing ke Indonesia dinilai cukup mengkhawatirkan sehingga perlu penertiban dalam proses perekrutannya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman di kantor Kemenakertrans Jakarta, Rabu, (31/7/2013).
Reyna menambahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam rapat pimpinan meminta penerimaan TKA dikoordinasikan secara baik dengan kantor imigrasi, dan setiap TKA yang datang ke Indonesia harus terdaftar
Reyna mengimbau seluruh pengguna TKA dan perusahaan negeri segera melaporkan TKA yang sedang dan akan diperkerjakan di Indonesia. "Kami tentunya sangat mengharapkan ada data yang masuk ke kami, sehingga proses pengunaan TKA sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Reyna.
Dia menjelaskan jangan melakukan pembiaran terhadap penggunaan TKA di Indonesia tanpa prosedur karena dikhawatirkan menambah jumlah pengangguran bagi calon tenaga kerja di Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Reyna mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya, terutama kantor Imigrasi dan secepatnya dicarikan solusi yang terbaik untuk mengantisipasi maraknya serbuan tenaga kerja asing.