Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Dukung Iuran BPJS 3% dari Batas Atas Upah

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha akan mempertahankan iuran untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (BPJS) kesehatan sebesar 3% dari batas atas (ceiling) sebesar Rp2 juta.

Bisnis.com, JAKARTA—Pelaku usaha akan mempertahankan iuran untuk Sistem Jaminan Sosial Nasional (BPJS) kesehatan sebesar 3% dari batas atas (ceiling) sebesar Rp2 juta.

Ketua DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya tidak akan menggunakan perhitungan celiling dengan dua kali penghasilan tidak kena Pajak (PTKP). PTKP tahun ini diputuskan sebesar Rp24,3 juta atau setara dengan Rp2,025 juta per bulan. 

“Kami tidak menggunakan PTKP dalam penghitungan karena berdasarkan pengalaman sebelumnya keputusan penaikan oleh pemerintah lebih bersifat populis,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Rabu (31/7/2013). 

Sebelumnya, pihak pengusaha tidak keberatan membayarkan besaran ceiling sesuai dengan PTKP. Namun, seiring dengan peningkatan PTKP sebesar 52% dari Rp15,8 juta atau Rp1,32 juta per bulan pihaknya berhitung ulang.

Pihaknya akan bersikeras meskipun pemerintah mempunyai pandangan lain. Pemerintah masih mengusulkan iuran sebesar 5% karena beranggapan penghitungan sebesar 3% dari Rp2 juta tidak mencukupi.

Hariyadi mengungkapkan saat ini pihak pekerja juga membutuhkan waktu untuk transisi dalam menjalankan keputusan ini. Menurutnya, masuk atau tidaknya perhitungan menggunakan ceiling Rp2 juta ini belum bisa diprediksi karena belum dilakukan 

“Semua pihak harus memikirkan situasi terburuk apabila para pekerja bersikukuh meminta besaran iuran tetap 3% dari Rp2 juta. Bisa kita lihat dalam 1,5 tahun, jika tidak bertahan ya tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya mengkritisi mengenai belum adanya pembicaraan yang intens antara pihak asuransi BUMN dengan asosiasi asuransi swasta. Asuransi BUMN harus melakukan coordination of benefits sebelum 1 Januari 2014.

“Utamanya mengenai pelaksanaan untuk perusahaan yang tidak mengikuti JPK [jaminan pelayanan kesehatan] Jamsostek. Kalau dilihat dari data Jamsostek mereka ini lebih besar,” tuturnya.

Dari 11 juta anggota Jamsostek, hanya 3,5 juta anggotanya yang mengikuti program JPK. Sisa anggota yang tidak mengikuti program JPK berisiko opting out.

Dia menambahkan koordinasi ini bertujuan mencegah pembayaran iuran ganda oleh perusahaan yakni untuk BPJS Kesehatan dan asuransi mandiri. Terlebih, kepada asuransi mandiri dengan pelayanan kesehatan lebih baik dibandingkan dengan asuransi BUMN. 

Biaya asuransi harus bisa dibagi antara BPJS kesehatan dengan asuransi swasta. Mekanisme akan hal ini harus segera ditentukan kedua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper