Bisnis.com, JAKARTA - HDG adalah instrumen insentif harga yang digunakan pada masa pemerintahan orde baru sampai dengan 2002. Dengan HDG pemerintah berusaha untuk melindungi petani dari anjloknya harga pada musim panen. Dengan membeli kelebihan pasokan dalam jumlah besar sedemikian hingga petani ketika menjual gabahnya akan mendapatkan harga minimal tidak di bawah HDG yang ditetapkan.
Dengan kata lain ada konsekwensi kewajiban dari pemerintah untuk menjamin harga gabah petani di atas HDG. Sejak 2005, pemerintah mengakhiri instrumen kebijakan harga dasar gabah (HDG) menjadi HPP.
HDG bisa diterapkan manakala Bulog sebagai instansi pelaksana pembelian gabah petani diberikan kewenangan, dukungan dan fasilitas pendanaan dalam menjalankan fungsinya, baik sebagai agen penyedia stok pangan nasional maupun stabilisasi harga gabah/beras.
Namun sejak 1998, karena tekanan IMF dan keterbatasan anggaran (minim komitmen politik), peranan Bulog semakin terbatas. Proses liberalisasi pertanian khususnya sektor perberasan mengalami percepatan ditandai dengan pencabutan berbagai subsidi pertanian, penerapan tarif impor beras nol persen dan likuidasi kewenangan monopoli impor beras oleh Bulog. Praktis, sejak stabilisasi harga gabah tidak efektif untuk dilakukan.
Sampai dengan 2002, inpres perberasan mendampingkan istilah harga dasar dengan HPP menjadi harga dasar pembelian pemerintah (HDPP). HDPP tentu saja tidak memiliki tanggungjawab stabilisasi harga gabah
Saleh Afiff, Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan Kabinet Pembangunan VI (1993-1998) adalah konseptor harga dasar gabah. Saleh Afiff meninggal dunia dalam usia 75 tahun sekitar pukul 20.00 WIB, Senin 28 Juni 2005 setelah beberapa saat dirawat di RS Pusat Pertamina Jakarta. Pria kelahiran Cirebon, 31 Oktober 1930, itu dibawa ke RS Pertamina setelah mengalami gangguan pernapasan Minggu sore.
Kebijakan harga ini diikat oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1985 tentang Penetapan harga dasar gabah dan palawija. Dikeluarkan di Jakarta pada 13 Desember 1985 oleh Presiden Soeharto. Kemudian, di era Presiden Abdurrahman Wahid diikat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2000 tentang Penetapan harga dasar gabah serta Harga pembelian gabah dan beras Presiden Republik Indonesia. Dikeluarkan di Jakarta pada 10 Nopember 2000
- Harga Dasar Gabah (1969-2000)
HDG diterapkan untuk memberi jaminan profitabilitas bagi petani minimal 30% dan dengan memperhatikan perkembangan harga beras dan biaya hidup. Harga atas ditetapkan untuk memberi insentif bagi pedagang secara wajar. Formula HA =1,155*HD
HPP dipakai karena HDG dipandang tidak efektif karena intrumen pendukung (pembatasan impor dan kemampuan Bulog saat panen raya) tidak memadai.