Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Properti di Bali Dimainkan Spekulan

Bisnis.com, DENPASAR - Bank Indonesia Wilayah Bali menengarai harga properti di Pulau Dewata itu sudah bukan pada riil harga yang sebenarnya, karena sudah dikendalikan oleh para spekulan.  

Bisnis.com, DENPASAR - Bank Indonesia Wilayah Bali menengarai harga properti di Pulau Dewata itu sudah bukan pada riil harga yang sebenarnya, karena sudah dikendalikan oleh para spekulan.  

Dwi Pranoto, Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III Bali dan Nusa Tenggara, menjelaskan sudah ada spekulasi harga tanah dan properti di Bali yang dimainkan oleh broker.

“Harga properti di Bali sudah banyak dimainkan oleh para spekulan. Kondisi ini serupa dengan yang terjadi di Jakarta, Sulawesi Selatan, Batam, dan Riau. Sebenarnya harga tanah di Bali secara riil tidak segitu,” katanya hari ini, Rabu (24/7/2013).

Selain itu, harga tanah di Bali semakin meninggi karena ditopang oleh perkembangan infrastruktur di Pulau Dewata yang saat ini sudah selesai. Infrastruktur penunjang di Bali kawasan selatan a.l proyek tol di atas laut milik PT Jasamarga Bali Tol dan pengembangan Bandar Udara Ngurah Rai oleh PT Angkasa Pura I.

Dwi menegaskan instansinya akan terus mengontrol perkembangan harga properti seiring keniakan saat ini telah memasuki zona waspada bubble.
“Kami harus terus mewaspadai meningginya harga properti, khususnya di wilatah Bali selatan,” katanya.
Kewasapadaan terhadap harga properti di Bali, lanjutnya, untuk mencegah penggelembungan harga. Saat ini, Bank Indonesia sudah memprediksi harga properti di Bali sudah bukan pada riil harga yang sebenarnya.

Putu Dewa Selawa, Ketua Real Estate Indonesia Bali, mengatakan permasalahan lahan pambangunan yang semakin sempit di Bali menjadikan peraturan mengenai zonasi pembangunan yang jelas hendaknya segera diberlakukan.

“Harus ada ketentuan jelas yang mengatur, mana daerah yang bisa didirikan bangunan, dan mana yang merupakan jalur hijau,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, zona khusus pun harus diberlakukan untuk mempersiapkan lokasi pembangunan tempat-tempat vital, macam rumah sakit dan perguruan tinggi. Pemerintah harus menjamin dan mengatur keberadaan pembangunan yang diatasnya. “Itulah fungsi regulator.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper