Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Penghasilan Bebas PPN Rusunami Dipertimbangkan Naik

Bisnis.com, JAKARTA - Selain nilai jual properti, batas maksimum penghasilan orang yang dapat membeli rumah susun sederhana milik (rusunami) tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) juga dipertimbangkan dinaikkan.

Bisnis.com, JAKARTA - Selain nilai jual properti, batas maksimum penghasilan orang yang dapat membeli rumah susun sederhana milik (rusunami) tanpa pajak pertambahan nilai (PPN) juga dipertimbangkan dinaikkan.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi mengatakan penaikan itu harus dilakukan jika batas maksimum nilai jual rusunami dinaikkan untuk mempermudah akses rumah murah bagi masyarakat kurang mampu.

“Tentunya, kenaikan nilai jual akan mempengaruhi kemampuan daya belinya, sehingga batas atas penghasilan pembeli rusunami yang dibebaskan PPN juga harus dinaikkan,” kata Chandra kepada Bisnis, Rabu (24/7/13).

Selain itu, penyesuaian persyaratan penghasilan itu harus dilakukan agar jangan sampai golongan menengah ke atas - yang bukan sasaran dari insentif pajak ini - justru ikut menikmati pembebasan PPN saat membeli rusunami.

“Pokoknya, kami akan rumuskan formula yang pas, sehingga tujuan insentif rusunami untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat tepat sasaran,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.03/2008, penyerahan rusunami oleh pengembang yang dilakukan oleh bank dengan pembayaran berdasarkan prinsip syariah dibebaskan dari PPN.

Ada beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. Kriteria pertama adalah harga jual untuk setiap hunian yang ditransaksikan tidak melebihi Rp144 juta dengan luas setiap hunian tidak lebih dari 36 meter persegi.

Kriteria berikutnya adalah dari sisi pembeli hunian. Rusunami yang dibebaskan PPN diperuntukkan bagi orang pribadi yang berpenghasilan tidak melebihi Rp4,5 juta per bulan dan telah memiliki NPWP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper