Bisnis.com, JAKARTA -- Lima kementerian mendapat rapor merah karena kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU/No 25/2009 masih buruk.
Lima kementerian itu meliputi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Temuan itu didapat berdasarkan observasi Ombudsman RI terhadap 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan.
Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyebutkan tiga kategori penilaian dalam observasi ini, yakni kategori merah untuk kementerian dengan kepatuhan rendah, kategori kuning untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dan kategori hijau untuk kementerian dengan kepatuhan tinggi.
"Lima kementerian masuk zona merah, 9 kementerian di zona kuning dan 4 kementerian pada zona hijau," paparnya saat menyampaikan hasil observasi, Senin (22/7/2013).
Adapun 9 kementerian yang mendapat rapor kuning mencakup Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Riset dan Teknologi.
Sementara itu, 4 kementerian yang mengantongi rapor hijau, terdiri atas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Inilah 5 Kementerian dengan Pelayanan Publik Terburuk
Bisnis.com, JAKARTA -- Lima kementerian mendapat rapor merah karena kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU/No 25/2009 masih buruk. Lima kementerian itu meliputi Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Nurbaiti
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu