Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Mudik Gratis Sepeda Motor, Kemenhub Siapkan Dana Rp25 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan menyiapkan dana sebesar Rp25 miliar untuk memfasilitasi pengangkutan sepeda motor pemudik untuk Lebaran tahun ini.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan menyiapkan dana sebesar Rp25 miliar untuk memfasilitasi pengangkutan sepeda motor pemudik untuk Lebaran tahun ini.

Soeroyo Alimoeso, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengemukakan dana tersebut nantinya akan digunakan untuk sepeda motor maupun pemiliknya yang akan diangkut secara gratis dengan menggunakan kereta api, truk, maupun kapal laut.

"Dana tersebut [Rp25 miliar] nantinya untuk mengakomodasi maksimal sebanyak 30.000 unit motor dengan estimasi jumlah pengendara mencapai 60.000 orang pada masa mudik Lebaran 2013," ujarnya, Sabtu (20/7/2013).

Dia menambahkan, pengangkutan sepeda motor pemudik secara gratis tersebut dimaksudkan untuk menekan angka kecelakaan yang cenderung tinggi pada periode mudik Lebaran tiap tahunnya.

Kementerian Perhubungan pada tahun ini menyediakan angkutan gratis sepeda motor untuk 12 tujuan kabupaten/kota di Jawa maupun Sumatra yakni Yogyakarta, Wonosobo, Purwokerto, Tasikmalaya, Cilacap, Kebumen, Solo, Lampung, Cirebon, Magelang, dan Tegal.  

Adapun, sepeda motor yang akan diangkut harus memenuhi persyaratan berikut, antara lain tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan, kaca spion wajib dilepas, dan dibawa oleh pemilik motor/ calon pemudik, harus ada penyangga/standar tengah (standar dua), dan harus dilengkapi dengan pegangan belakang.

Selain itu, ukuran roda dan ban standar atau sesuai dengan spesifikasi pabrik, tidak diperbolehkan ada box baik di samping kiri/kanan maupun di belakang, bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan kosong, dan pada saat di tempat tujuan akan diberikan jatah bensin sebanyak satu liter per motor.

Para pemudik dapat menitipkan kunci kepada petugas ekspedisi/panitia pelaksana, memiliki STNK dan SIM yang sah dengan nama pemegang/pemilik yang sama, serta wajib membawa STNK, SIM, KTP asli beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper