Bisnis.com, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara mulai H-7 hingga H+7 Lebaran mengubah fungsi seluruh jembatan timbang kendaraan bermotor menjadi posko pengawasan, lokasi tempat istirahat pemudik, dan penghitungan arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Athony Siahaan mengatakan peralihan fungsi sementara dimulai sejak 7 Agustus pukul 00.00 WIB hingga 16 Agustus 2013 pukul 24.00 WIB.
“Karena saat itu ada kebijakan melarang operasional angkutan barang dengan pengecualian beberapa golongan angkutan barang seperti sembako," katanya di Medan, Selasa (16/7/2013).
Untuk kepentingan pengalihan fungsi itu, jembatan timbang sudah mulai dibenahi.
Larangan beroperasi angkutan barang itu mulai H-4 (4 Agustus) pukul 00.00 WIB sampai dengan HI (8 Agustus 2013) pukul 24.00 WIB.
Menurut Anthony, dalam upaya menciptakan dan menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dan melakukan berbagai kebijakan.
Pengalihan fungsi jembatan timbang, menjalankan kebijakan pelarangan angkutan barang dan termasuk akan meperketat pengawasan serta pemberian sanksi bagi perusahaan angkutan umum yang melakukan pelanggaran adalah sebagian dari upaya itu.
Pemerintah Provinsi Sumut juga menetapkan larangan pengangkutan bahan bangunan, kereta tempelan/gandengan dan peti kemas dan mobil barang dengan sumbu lebih dari dua kecuai untuk kenderaan pengangkut BBM/BBG, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan antaran pos.
Pemerintah Provinsi Sumut semakin bersiap-siap menghadapi Lebaran ini, karena hasil prediksi jumlah arus mudik dan balik di Sumut mengalami kenaikan.
Dari 2012, jumlah penumpang angkutan Lebaran di Sumut yang masih 988.373 orang menjadi 1.335.553 orang (mudik) dan 1.524.367 orang arus balik pada tahun ini.
Kalau pada tahun lalu, penggunaan angkutan jalan dan kereta api turun masing-masing 7,25% dan 27,28%, dibanding 2011, maka tahun ini diprediksi naik masing-masing 4% dan 5%.
Angkutan laut dan udara yang tahun lalu naik 8,38% dan 14,12%, tahun ini diprediksi naik masing-masing 5% dan 18%. "Kenaikan jumlah penumpang itu sudah diantisipasi dengan kesiapan armada angkutan baik darat, kereta api, laut dan udara,"katanya.
Dia menegaskan tidak ada pemberlakuan tarif tuslah atau pembayaran/tarif tambahan pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran 2013 tetapi mengacu pada tarif atas dan bawah.
Tarif antarkota antaraprovinsi (AKAP) sebesar Rp161 per kilometer per penumpang untuk tarif atas, dan Rp99 per kilometer per penumpang untuktarif bawah.
Sementara untuk angkutan antarakota dalam provinsi (AKDP) masing-masing untuk batas atas Rp167 per kilometer dan bawah Rp103 per kg.