Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak UKM, Pedagang Tanah Abang Belum Patuh Pajak

Bisnis.com, JAKARTA—Pedagang di Pasar Tanah Abang dinilai belum patuh dalam membayar pajak penghasilan. Pengenaan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA—Pedagang di Pasar Tanah Abang dinilai belum patuh dalam membayar pajak penghasilan. Pengenaan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) diharapkan dapat mendorong tingkat kepatuhan tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi mengatakan omset satu kios selama di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu dapat mencapai Rp10 juta per hari dan meningkat hingga Rp25 juta per hari di Bulan Puasa.

“Dengan kenyataan atau kondisi aktifitas ekonomi di Pasar Tanah Abang seperti banyak diberitakan oleh media massa, seharusnya pajak yang dibayarkan oleh pedagang di sana lebih besar,” kata Chandra dalam rilis yang disampaikan pada Selasa (16/7/13).

Pajak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2013. Aturan yang sering disebut sebagai dengan pajak UKM ini mengenakan PPh sebanyak 1% dari penghasilan bulanan untuk usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, dari 8.000 kios yang beroperasi di Blok A Pasar Tanah Abang, hanya 3.000 kios yang telah terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Adapun WP yang patuh membayar baru sekitar 200 pemilik kios dengan pembayaran rata-rata per bulan Rp500.000 per WP.

Sementara itu, di Blok B Pasar Tanah Abang, dari sekitar 3.821 kios yang ada, baru sekitar 151 pemilik kios yang sudah terdaftar sebagai WP. Adapun WP yang patuh membayar baru 62 pemilik kios dengan pembayaran rata-rata per bulan Rp400.000 per WP.

Padahal, menurut Chandra, pembayaran PPh dengan perhitungan minimal sekalipun masih harus lebih besar dari jumlah tersebut. Chandra menjelaskan penyebab utama perilaku ketidakpatuhan pajak adalah kesulitan yang dialami WP dalam membayar PPh.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP 46/2013 pada bulan lalu untuk memberi kemudahan bagi WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena PPh hanya dipungut dari omzet tanpa harus menghitung biaya usaha dan laba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper