Bisnis.com, JAKARTA - Usulan Kementerian Perindustrian untuk mengamanatkan pembentukan regulasi perbankan pendukung pembentukan lembaga pembiayaan khusus industri atau bank industri dinilai pelaku industri tidak akan berjalan efektif.
Pasalnya, pola serupa pernah diterapkan oleh Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan program kredit jangka panjang untuk industri, tapi tidak efektif.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengapresiasi usaha Kemenperin untuk mengajukan usul bank industri. Namun, jika benar, usul ini akan dimasukkan RUU Perindustrian, penerapannya membutuhkan harmonisasi dengan banyak pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan dan persetujuan Bank Indonesia.
Sofjan membenarkan saat ini penyaluran kredit dari bank untuk sektor industri masih minim. Bank tidak banyak yang berani memberikan kredit karena pengembalian modal industri bersifat jangka panjang, minimal 5 tahun, sementara untuk modal kerja umumnya hanya 1 tahun.
"Apalagi untuk industri padat karya, seperti tekstil. Gejolak dari buruh itu berisiko tinggi. Kalau bank itu melihatnya lebih baik tidak usaha diberi kredit saja," ujar Sofjan kepada Bisnis, Senin (15/7/2013).
Sofjan menambahkan daripada membangun bank industri lebih baik pemerintah melakukan sentralisasi pengelolaan industri di Kemenperin. Adapun, dia menilai selama ini pengelolaan bantuan untuk pemacu industrialisasi masih memerlukan persetujuan beberapa kementerian terkait sehingga memakan waktu panjang dan tak efektif.
"Seperti untuk refinery yang membutuhkan izin dari Kementerian ESDM dan produksi industri farmasi yang membutuhkan izin Kementerian Kesehatan. Seharusnya ini ditentukan oleh Kemenperin karena mereka paling mengerti. Ini yang seharusnya diatur oleh RUU Perindustrian," tutur Sofjan.
Sofjan pun menyebutkan pemberian insentif seharusnya tidak lagi diputuskan oleh Kementerian Keuangan, tapi Kementerian Perindustrian. Sementara itu, untuk Kementerian Pertanian sebaiknya memastikan pasokan bahan baku untuk industri.
"Kembalikan saja semuanya ke Kemenperin. Kalau sekarang Kemenperin kan seperti hanya mengurus sisa-sisa industri. Namun, memang harus ada harmonisasi," pungkas Sofjan.