Bisnis.com, JAKARTA—Importir diimbau memanfaatkan penambahan jam operasional pemeriksaan kepabeanan di Pelabuhan Tanjung Priok guna mengurangi masa inap barang impor di pelabuhan (dwelling time).
Wakil Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bidang Kepabeanan Widianto mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menambah jam operasional pemeriksaan hingga pukul 23.00 WIB.
Namun, dia menilai upaya tersebut akan sia-sia jika importir tidak memanfaatkannya. “Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh anggota ALFI dan importir untuk memanfaatkan fasilitas tersebut,” katanya kepada Bisnis pada Minggu (14/7/2013).
Selain itu, menurutnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok perlu menerapkan jam operasional yang sama bagi pelayanan dokumen. Widianto mengaku telah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah dalam rapat pada akhir pekan lalu.
Adapun seluruh instansi di pelabuhan mulai dari otoritas pelayaran hingga pergudangan di kawasan berikat dinilai juga perlu turut menerapkan operasional 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.