Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang Januari-Juni 2013, realisasi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit telah mencapai 110.804,10 hektare dan mencakup konsesi delapan perusahaan sawit.
Hadi Daryanto, Sekjen Kementerian Kehutanan, mengungkapkan realisasi tersebut terdapat di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Adapun, luasan hutan produksi yang dapat dikonversi mencapai 17,92 juta ha.
"Kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi memang dialokasikan untuk industri non-kehutanan, permukiman transmigrasi, dan pangan, termasuk kelapa sawit, tebu," ujar Hadi kepada Bisnis, Rabu (10/7).
Menurutnya, realisasi tersebut terbilang wajar. Pasalnya, perkebunan kelapa sawit memang membutuhkan lahan yang cukup luas.
Meski berada di atas lahan kehutanan, imbuhnya, Hadi memastikan lokasinya telah disesuaikan dengan single map atau peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB), sehingga tidak mengganggu lahan gambut dan hutan alam primer.
Berdasarkan data Kemenhut, realisasi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sepanjang Januari-Juni 2013 a.l. berlokasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Papua, dan Papua Barat.
Areal terluas adalah milik PT Usaha Nabati Terpadu seluas 37.467 ha yang berlokasi di Boven Digoel, Papua dan PT Varita Majutama (II) seluas 35.371 ha di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Selain itu, hasil rekapitulasi Kemenhut mengungkapkan sepanjang semester I/2013 terdapat 20 perusahaan yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan. Total areal yang ajukan mencapai lebih dari 330.000 ha dan mayoritas ditujukan untuk perkebunan kelapa sawit.