Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulog Serap Kedelai Lokal 21.000 Ton/Bulan

BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Urusan Logistik atau Bulog mengklaim telah mengontrak beberapa anggota koperasi untuk memasok 21.000 ton kedelai per bulan dalam rangka menstabilkan harga bahan baku tempe.

BISNIS.COM, JAKARTA—Badan Urusan Logistik atau Bulog mengklaim telah mengontrak beberapa anggota koperasi untuk memasok 21.000 ton kedelai per bulan dalam rangka menstabilkan harga bahan baku tempe.

Direktur Utama Bulog Sutarto Alimoeso mengatakan beberapa anggota Gabungan Koperasi Tahu dan Tempe Indonesia (Gakopti) menyatakan sanggup menyediakan 21.000 ton per bulan.

Selain impor, pihaknya sedang melakukan pendekatan secara intensif dengan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk penyerapan kedelai lokal.

“Harapannya September, bersamaan dengan impor sudah bisa kami serap,” kata Sutarto seusai rapat koordinasi Kementerian Perekonomian, Rabu (10/7/2013).

Terkait dengan kewajiban untuk melakukan penyerapan kedelai produksi dalam negeri pihaknya mengaku belum melakukan karena belum memasuki masa panen.

Dia menegaskan sepanjang pasar masih bisa menyerap dan tidak ada masalah, Bulog tidak perlu menyerap.

“Tugas kami hanya menjaga supaya harga tidak terlalu jatuh,” ujarnya.

Menurutnya, ini harus diperkuat dengan membuat jaringan antara Bulog, koperasi, dan perbankan yang solid agar tidak ada masalah.

Implementasi ini diharapkan sudah terlaksana mulai September bersamaan dengan impor.

“Kami sudah mulai menginstruksikan teman-teman daerah untuk saling berkoordinasi,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 23/2013 pasal 2 ayat 1 stabilisasi harga kedelai dapat dilakukan dengan tiga cara.

Pertama mengatur pembelian kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi tani dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu serta wilayah yang ditetapkan.

Kedua impor kedelai dan ketiga penjualan kedelai kepada pengrajin tahu tempe dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu serta wilayah yang ditetapkan.  (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper