BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah mendukung langkah PT Musim Mas dengan mendaftarkan ke dispute settlement body Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait kasus dumping alkohol lemak.
Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan telah memfasilitasi PT Musim Mas untuk mengajukan kasus alkohol lemak (fatty alcohol) ke WTO.
“Pihak Musim Mas mengaku keberatan dengan keputusan pengenaan bea masuk anti dumping [BMAD] sebesar €45,63 per metrik ton dan langsung menempuh jalur WTO,” kata Oke kepada Bisnis, Rabu (3/6/2013).
Dia menambahkan Musim Mas telah didaftarkan ke dispute settlement body (DSB) WTO pada 25 Juni 2013 dan saat ini sedang menunggu time table-nya maksimal 60 hari setelah pendaftaran.
Sebelumnya, pihak Uni Eropa telah menempuh jalur di luar WTO dengan menawarkan price undertaking. Menurut Oke, besaran price undertaking ini setara dengan BMAD yang diputuskan.
Price undertaking adalah kesepakatan yang mengharuskan perusahaan tersebut menjual produknya dengan harga tertentu. Dia menilai tawaran ini merugikan karena berdampak pada kompetivitas perusahaan di pasar internasional.
Oke berpendapat Uni Eropa telah memprediksi hasil akhir yang akan didapat Musim Mas jika melanjutkan ke WTO. Kemenangan PT Ecogreen Oleochemicals dalam kasus yang sama menjadi pengalaman Benua Biru.
Pada Juli 2012, Ecogreen berhasil menang dengan Uni Eropa sehingga tidak dikenai biaya atas alkohol lemak yang diekspor. Namun, tidak dengan Musim Mas yang tetap dikenakan biaya.
Saat itu, Uni Eropa menilai ekspor kedua perusahaan telah membuat industri setempat mengalami kerugian (injury). Pengaduan dumping, sesuai regulasi WTO, dilakukan apabila negara lain mengekspor melebihi 3% dari total impor produk tertentu domestik.
“Intinya, kalau kita mau bertindak, mereka panik juga. Pendekatan yang dilakukan oleh Uni Eropa itu sah-sah saja, tetapi pihak Musim Mas merasa tidak ada benefit-nya,” ujarnya.
Di sisi lain, sambungnya, akan ada indikasi terbukti melakukan dumping jika perusahaan dalam negeri menerima tawaran Uni Eropa. Padahal, sejak awal pihaknya sudah meyakinkan beberapa negara Eropa bahwa Musim Mas tidak melakukan dumping.
Negara tersebut diantaranya Spanyol, Malta, Perancis, dan Italia.