BISNIS.COM, JAKARTA--PT Pertamina (Persero) meminta Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat yang memperbolehkan penyaluran liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) tabung 3 kg untuk nelayan.
Hanung Budya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina mengatakan Kementerian ESDM harus segera mengeluarkan surat yang menjadi landasan hukum digunakannya elpiji 3 kg untuk konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG) sektor nelayan.
Alasannya, elpiji 3 kg merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi oleh pemerintah untuk rumah tangga, sehingga perseroan tidak dapat mengalihkan penggunaannya tanpa persetujuan dari pemerintah.
“Kalau tidak ada landasan hukum, tentu subsidi elpiji 3 kg yang telah kita keluarkan tidak akan dibayar oleh pemerintah. Penggunaan elpiji 3 kg untuk nelayan itu juga dapat menjadi temuan BPK nantinya,” katanya, Senin (1/7/2013).
Hanung mengungkapkan selama ini Pertamina tidak dapat melarang penggunaan elpiji 3 kg untuk nelayan, karena tidak memiliki dasar hukum untuk melarangnya. Meski demikian, Pertamina masih yakin pemerintah akan segera mengeluarkan surat yang dapat menjadi landasan hukum penggunaan elpiji 3 kg untuk nelayan.
Pertamina, lanjut Hanung, saat ini telah mengirimkan surat kepada Ditjen Migas agar menindaklanjuti persoalan itu. “Kami sudah mengirimkan surat, tetapi belum dibalas. Kami juga sudah bicarakan ini kepada Wakil Menteri ESDM dan kami yakin surat yang kami inginkan itu segera keluar."
Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan dirinya belum mengetahui surat yang dikirimkan Pertamina tersebut. "Saya harus cek kembali di bagian legal saya," tuturnya.
Secara terpisah Ketua Tim Percepatan Konversi BBM ke BBG IGN Wiratmaja Puja mengatakan Pemerintah akan terus melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkonversi mesin perahu nelayan.