BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah menetapkan nilai penjaminan atas simpanan anggota koperasi simpan pinjam yang ditanggung lembaga penjaminan simpan pinjam koperasi ditetapkan sebesar Rp50 juta, namun nilainya bisa berubah apabila terjadi kondisi tertentu.
Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan nilai simpanan tersebut merupakan angka maksimal, sehingga bisa berubah pada saat operasional lembaga penjaminan simpanan (LPS) koperasi simpnan pinjam (KSP) resmi didirikan.
”Nilai itu juga masih berdasarkan rancang bangun LPS-KSP yang akan segera didirikan bersamaan dengan lembaga pengawas (LP-KSP). Nominal pastinya akan ditentukan kemudian,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (30/6/2013).
Persyaratan terhadap kepesertaan KSP masuk dalam program penjaminan akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Sedangkan nilai simpanan yang dijamin bis aberubah bila terjadia rust atau penarikan dana KSP dalam jumlah besar secara bersamaan.
Kondisi lain yang bisa mengubah nominalnya, ketik aterjadi inflasi cukup besar dalam beberapa tahun, atau keadaan lain yang berpengaruh sehingga diperlukan penyesuaian nilai simpanan yang dijamin. Sedangkan lembaga penjaminan simpanan KSP hanya bisa dilkukan pemerintah.
Menurut Meliadi, berdasarkan Undang-undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2912 tentang KSP pada pasal 94, setiap unit KSP wajib melakukan penjaminan atas simpanan anggotanya. Meski demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi KSP jika masuk program itu.