Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Dikutip Pajak Mulai Agustus

BISNIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pajak akan mengutip pajak 1% dari usaha mikro, kecil dan menengah mulai Agustus tahun ini seiring pemberlakuan efektif beleid pajak UMKM mulai Juli.

BISNIS.COM, JAKARTA – Ditjen Pajak akan mengutip pajak 1% dari usaha mikro, kecil dan menengah mulai Agustus tahun ini seiring pemberlakuan efektif beleid pajak UMKM mulai Juli.

“Kami akan buat sosialisasinya serentak melalui media elektronik mulai pertengahan Juli,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, Jumat (28/6/2013).

Pihaknya akan merambah kota besar maupun kabupaten yang menjadi kantong-kantong UMKM dengan menggandeng pemerintah daerah  setempat, baik dalam sosialisasi maupun penghimpunan pajak.

PP No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu menyebutkan pajak final 1% dikenakan kepada penghasilan wajib pajak yang diperoleh dari usaha dengan peredaran bruto alias omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Omzet tersebut mencakup seluruh cabang usaha yang dimiliki wajib pajak dengan catatan memiliki tempat usaha tetap dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat usaha. Pajak nantinya dikutip satu bulan sekali dari setiap tempat usaha.

“Jadi, pedagang kaki lima, pedagang makanan keliling, pedagang asongan dan warung tenda, dikecualikan,” tutur Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak Goro Oentoro.

Pengenaan pajak pun dikecualikan dari WP badan yang belum beroperasi secara komersial.

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik usaha warung tenda dikenai pajak jika omzetnya di atas Rp4,8 miliar per tahun sesuai pasal 17 UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Ditjen Pajak melihat kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak hanya 0,07%, padahal andil usaha tersebut terhadap produk domestik bruto mencapai 57,94%.

Otoritas pajak mengendus potensi kehilangan pajak (potential lost) yang cukup besar dari UMKM mengingat banyak pelaku usaha di sektor itu belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal itu tercermin dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang hanya 21 juta WP, sedangkan jumlah UMKM menurut Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 50 juta-60 juta usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper