BISNIS.COM, JAKARTA -- Rencana pembentukan perusahaan joint venture antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Chandra Asri Petrochemical untuk membangun pabrik petrokimia tidak dilanjutkan.
Pada Desember 2012 Chandra Asri dan Pertamina sepakat membentuk usaha patungan (joint venture) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan secara prinsip kedua belah pihak telah sepakat untuk mengakhiri MoU pada awal Juni.
“Karena tidak mencapai titik temu untuk pengembangan bisnis petrokimia,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (27/6).
Menurutnya, tidak masalah bila MoU tidak dilanjutkan lantaran MoU yang disepakati merupakan MoU untuk studi/kajian rencana pembangunan pabrik. Artinya, bila dalam studi tidak ada kata sepakat, perjanjian dapat diakhiri.
Ketika itu, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto dan Presiden Direktur PT Chandra Asri Petrochemical Erwin Ciputra.
Pada akhir bulan lalu, Direktur Perencanaan Investasi & Manajemen Resiko Pertamina Afdal Bahaudin mengatakan memang masih ada studi yang belum mencapai kesepakatan, yakni dari sisi bisnis komersial dan keekonomian kedua belah pihak.
Awalnya, pembangunan pabrik yang direncanakan menghasilkan 250.000 juta ton polypropylene di Indonesia ini akan menelan investasi hingga US$200 juta.
Memang sangat disayangkan, rencana kerja sama ini tidak dilanjutkan. Pasalnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mendorong pemerintah dan BUMN sebagai pihak yang bertanggung jawab mengembangkan industri hulu petrokimia. Bahkan, pihaknya sangat berharap dengan kerja sama kedua BUMN ini.
Hidayat menilai kerja sama ini dapat mengurangi kertegantungan industri petrokimia terhadap produk impor. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, impor bahan kimia, khususnya Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) terus meningkat dari tahun ke tahun.