BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berencana menerapkan metodologi deliniasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada dua kabupaten terpilih, yaitu Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Indramayu.
“Metodologi penentuan LP2B dapat dijadikan sebagai input untuk peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] yang dapat dilakukan 5 tahun sekali,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Basuki Hadimuljono, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6).
Kegiatan tersebut merupakan upaya penyerasian antara Undang-Undang No. 41/2009 mengenai Proteksi Lahan Pertanian Pangan, Undang-Undang No.7/2004 mengenai Sumber Daya Air, dan Undang-Undang No.26/2007 mengenai Penataan Ruang.
Menurutnya, kondisi eksisting saat ini dari data Audit Sawah dan Peta Rupa Bumi bahwa lahan produksi pangan di Pulau Jawa kurang lebih sekitar 6.3 juta hektar. Namun yang sudah diproteksi di RTRW kurang dari 50 %, yakni hanya sekitar 2.3 juta hektar.
Pemerintah, lanjut Basuki, menginginkan penyelesaian peta delineasi LP2B untuk seluruh kabupaten di Pulau Jawa dapat diselesaikan lebih cepat dari yang ditargetkan oleh tim ahli, sehingga ada 2016 review RTRW sudah dapat dilakukan.
“Dalam implementasi di lapangan nanti kami akan mengendalikan agar jangan sampai LP2B yang sudah diproteksi didalam RTRW menjadi berubah peruntukkannya,” tuturnya.