BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi Riau diminta menyusun strategi investasi dan pembangunan infrastruktur yang selaras dengan tata ruang wilayah jika ingin menjadi daerah maju.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Hediyanto W Husaini mengatakan pembangunan infrastruktur itu terutama listrik, jalan, pelabuhan, bandara, dan sebagainya.
"Pemerintah telah mengeluarkan program MP3EI [Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia] di mana Riau menjadi bagian penting dari koridor Pulau Sumatra,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2013).
Dia mencontohkan proyek jalan tol Pekanbaru–Dumai yang menjadi isu yang menarik dalam investasi infrastruktur di Riau yang memerlukan kerja sama yang baik antara pemda setempat.
Menurutnya, melalui MP3EI pembangunan di Riau akan semakin masif. Sebagai contoh, proyek jalan Sp. Batang menuju Dumai dan pengembangan pelabuhan yang hingga kini sudah terdapat lima pelabuhan swasta dan satu milik BUMN.
“Untuk pembangunan jalan strategis yang diciptakan agar lebih banyak membangun jalan menuju pelabuhan mengingat transportasi laut lebih efisien untuk mengangkut berbagai komoditi dari Riau seperti kelapa sawit, karet, dan bahan tambang,” jelasnya.
Selain melayani daerahnya, lanjut Hediyanto, Riau juga menjadi pintu bagi beberapa provinsi lain seperti Sumatra Utara, Jambi, dan Sumatra Barat. Kota Dumai memiliki peran strategis seperti kontribusi pajak dari aktifitas pelabuhan di Kota Dumai yang besar, sehingga infrastruktur dari dan menuju kota itu perlu ditingkatkan.
Saat ini terjadi kebakaran hutan besar di Riau dan menjadi isu dunia. Oleh karena itu, dia menghimbau dalam program MP3EI harus diselarasakan dengan rencana tata ruang dan konflik kehutanan.
Dia menyampaikan, proyek yang bermasalah dengan kehutanan akan dibahas di unit khusus yang menangani persoalan kehutanan. Penyelarasan ini dilakukan dengan cara menyesuaikan proyek MP3EI dengan rencana tata ruang, atau sebaliknya rencana tata ruang disesuaikan dengan kebutuhan MP3EI.
“Tata ruang adalah payung hukum dalam pembangunan dan investasi infrastruktur di daerah, sehingga kementerian terkait seperti Kementerian PU dan Kementerian Kehutanan, serta pemerintah daerah harus duduk bersama untuk membicarakan optimalisasi pembangunan infrastruktur dengan rencana tata ruang,” tuturnya.