BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum optimistis program restrukturisasi perusahaan air minum daerah (PDAM) yang akan berakhir pada Juli 2013 tercapai, mengingat hanya tinggal 14 PDAM yang belum mengajukan restrukturisasi.
Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Danny Sutjiono menjelaskan program restrukturisasi tersebut sudah dijalankan sejak 2008 mengingat banyaknya PDAM yang tidak dapat berkembang.
Hal tersebut terlihat dari 175 PDAM terlilit utang dengan nilai total Rp4,6 triliun, yang terdiri dari utang pokok Rp1,5 triliun dan non pokok Rp3,1 triliun.
“Hingga pertengahan Juni 2013, dari 175 PDAM, tinggal 14 PDAM yang masih difasilitasi sehingga kami yakin target Juli dapat tercapai karena hanya mengajukan bukan prosesnya,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (25/6/2013).
Sementara itu, 86 PDAM dengan nilai utang Rp3,6 triliun sudah dihapuskan sebesar Rp2,08 triliun. Kemudian 59 PDAM sudah mengajukan dan 17 PDAM akan mengajukan.
Dia menjelaskan pada Juli 2013, batas pengajuan restrukturisasi akan ditutup. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2008, seluruh PDAM tersebut diwajibkan untuk mengikuti program restrukturisasi, guna meningkatkan kualitas, kinerja, dan pelayanannya.
Jika PDAM bermasalah itu tidak mengajukan program restrukturisasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka aset PDAM tersebut akan diserahkan ke Panitia Urusan Utang Piutang Negara Kementerian Keuangan.