Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak 23 daerah telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar tunggakan utang pokok PDAM ke pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Daerah-daerah yang telah menandatangani pernyataan tersebut di antaranya Kabupaten Lahat, Kabupaten Kampar, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Barru.
Kasubdit Investasi Pemerintah Daerah/ BUMND Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kabul Wijayanto mengatakan, pernyataan kesanggupan tersebut harus ditandatangani, terutama oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah.
“Kita jadikan dokumen kesanggupan ini untuk kita tagih nantinya. Yang harus menandatangani Bupati, Wali Kota, DPRD, dan PDAM,” katanya melalui siaran pers, Rabu (18/11/2015).
Sebagian besar pernyataan kesanggupan telah ditandatangani pada 12-13 November 2015 dalam acara workshop percepatan dan rekonsiliasi utang PDAM. Sementara itu, sebagian lainnya masih menunggu tanda tangan dari kepala daerah dan DPRD masing-masing.
Isi dari pernyataan kesanggupan tersebut berupa komitmen daerah untuk membayar utang pokok. Tanda tangan dari kepada daerah dan DPRD harus dilakukan , mengingat masalah utang ini harus dialokasikan oleh pemda melalui anggaran di APBD daerah tersebut.
Kabul mengatakan, pemerintah menargetkan pada 2016 mendatang, semua PDAM sudah melunasi utang non pokoknya. Saat ini, menurutnya masih ada 125 PDAM yang masih tersangkut utang.
“Untuk regulasi terkait percepatan restrukturisasi utang dengan penghapusan utang non pokok atau bunga masih menunggu peraturan presiden,” katanya.
Plt Ketua BPP SPAM Sri Hartoyo mengatakan, program percepatan restrukturisasi utang PDAM merupakan salah satu cara meningkatkan kondisi kinerja PDAM menjadi sehat. Untuk itu, dibutuhkan dukungan pemda dan DPRD untuk meningkatkan kinerja PDAM.
“Percepatan penyelesaian restrukturisasi utang negara pada PDAM ini merupakan arahan Presiden, sehingga kinerja PDAM membaik untuk mencapai target RPJMN 2015-2019, salah satunya akses aman air minum 100% di 2019,” katanya.