BISNIS.COM, JAKARTA—Pelaku usaha kapal penyeberangan mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan tarif penyeberangan minimal 20% menyusul penaikan harga bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari Rp4.500 menjadi Rp5.500.
Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo menjelaskan pihaknya meminta pemerintah menyesuaikan tarif penyeberangan karena tarif tersebut belum dinaikkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami minta minimal 20% dan itu hanya karena kenaikan solar. Kalau untuk mengejar ketertinggalan tarif selama ini yang tidak pernah naik, seharusnya 45%,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/6/2013).
Bambang menjelaskan tanpa memperhitungkan kenaikan bahan bakar minyak jenis solar pihaknya telah mengkaji kenaikan tarif kapal penyeberangan mencapai 45% karena beberapa tahun belakangan ini tarif kapal penyeberangan tidak naik.
Kenaikan tarif tersebut, imbuhnya, terjadi pada jalur penyeberangan pada lintas komersial strategis seperti Merak-Bakauheni , Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Bajoe-Kolaka, Sape-Labuan Bajo dan Palembang – Muntok.
Menurutnya, dengan adanya kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi menyebabkan ketertinggalan tersebut semakin besar.
Bambang menjelaskan pihaknya mengajukan kenaikan tarif 20% dan kenaikan tahap berikutnya dilakukan secara bertahap sebanyak 2 kali hingga 3 kali sehingga dapat menutup biaya operasional yang selama ini terus meningkat.