BISNIS.COM, JAKARTA– Kementerian Perhubungan menetapkan penaikan tarif pokok angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) sebesar 15%, dengan batas atas 30% dan batas bawah 20%.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah mengungkapkan Kemenhub juga menetapkan penyesuaian tarif untuk angkutan penumpang di perkotaan dan pedesaan sebesar 25%--30%.
“Persentase ini fixed price [harga tetap] dan ditetapkan oleh bupati daerah setempat,” tuturnya seusai rapat di Kementerian Perhubungan, Senin (24/6/2013).
Andriansyah mencontohkan jika ongkos angkutan sebelum harga BBM subsidi naik Rp2.000, maka dengan adanya ketetapan fixed price, ongkos angkutan umum naik menjadi Rp2.500. Atau jika semula ongkos hanya Rp3.000, maksimal tarif naik menjadi Rp4.000.
“Untuk AKAP dan AKDP ditetapkan batas atas dan batas bawah, yakni batas atas 30% dan batas bawah 20%. Untuk penyesuaian tarif AKDP dikembalikan kepada gubernur provinsi masing-masing,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika tarif pokok yang lama, Rp107/km/penumpang dengan batas atas Rp139/km/penumpang dan batas bawah Rp86/km/penumpang, dengan kebijakan yang baru tarif pokok menjadi Rp123,05/km/penumpang, batas atas Rp159,9/km/penumpang dan batas bawah Rp98,44/km/penumpang.
Jika tarif pokok yang sudah ditetapkan pemerintah 15%, operator hanya boleh menaikkan tarif 15% agar penyesuaian tarif tidak melebihi batas atas. Jika penyesuaian tarif mencapai 30%, penaikkan tarif menjadi 45%. Ini sudah tidak sesuai lagi, kata Andriansyah.
Selain itu, operator masih diperkenankan melakukan penyesuaian tarif di bawah 30%. Penyesuaian tarif, ujarnya, jangan lebih rendah dari 20% karena dikhawatirkan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.
Penyesuaian tarif angkutan ini dilakukan guna menutupi biaya operasional kendaraan yang meningkat secara signifikan terkait dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak subsidi. (Juliana Beatrix Situmorang)