Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KECELAKAAN KAPAL: Angkutan Laut Jangan Hanya Mikirin Untung

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta pelaku usaha angkutan laut lebih memprioritaskan keselamatan pelayaran dalam mengoperasikan kapal ketimbang mencari keuntungan semata.

BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perhubungan meminta pelaku usaha angkutan laut lebih memprioritaskan keselamatan pelayaran dalam mengoperasikan kapal ketimbang mencari keuntungan semata.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengungkapkan setiap kecelakaan yang terjadi selama ini tidak lepas dari kurang perhatiannya operator kapal terhadap keselamatan pelayaran, sehingga merugikan usaha sendiri.

Dengan memperhatikan keselamatan pelayaran, jelasnya, perusahaan juga mendapatkan keuntungan, ketimbang mencari untung tetapi kapalnya mengalami masalah ketika dioperasikan.

“Selain itu juga aparat penegak keselamatan harus tegas, tidak memberangkatkan kapal jika kapalnya belum memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran atau barang dan penumpang melebihi kapasitas angkut yang membahayakan kapal,” katanya dikutip situs Kemenhub, Rabu (19/6/2013).

Pernyataan Dirjen Perhubungan Laut itu disampaikan dalam menjadi pemimpin upacara dalam Kampanye Keselamatan Pelayaran dan peringatan Hari Pelaut Se- Dunia, di Sorong, Papua Barat, akhir pekan lalu.

Kampanye Keselamatan Pelayaran ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Laut, sedangkan peringatan Hari Pelaut Se-Dunia berlangsung sejak ketetapan Sidang IMO Council ke-105 pada November 2010.

Bobby berharap upaya penanganan keselamatan pelayaran yang dilakukan selama ini bukan hanya dalam bentuk penangangan musibah yang bersifat reaktif, tetapi harus dilakukan pada tindakan preventif yang terkelola. “Dengan begitu apa yang menjadi semboyan Kemenhub yaitu menuju Zero to Accident bisa terwujud,” katanya.

Pihaknya juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan-kebijakan untuk mendukung kegiatan perpindahan barang maupun orang dengan selamat, aman dan efisien. UU No.17/2008 tentang Pelayaran juga telah mengatur secara jelas tentang penyelenggaraan keselamatan pelayaran di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Tahir Saleh
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper