Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEBAS KARANTINA: Produk Hewan Tak Lagi Masuk Instalasi Juli 2013

BISNIS.COM, JAKARTA -- Impor dan ekspor produk hewan tidak lagi wajib masuk instalasi karantina mulai Juli 2013.Agus Sunanto, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, menjelaskan penghapusan instalasi produk hewan itu untuk mendukung percepatan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Impor dan ekspor produk hewan tidak lagi wajib masuk instalasi karantina mulai Juli 2013.

Agus Sunanto, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, menjelaskan penghapusan instalasi produk hewan itu untuk mendukung percepatan dan penyederhaan proses di pelabuhan.

Sebaliknya, sambungnya, ternak (hewan hidup) dan benih tananam masih wajib mengikuti prosedur instalasi.

"Mulai Juli instalasi karantina produk hewan tidak ada lagi. Hanya hewan hidup dan ternak yang masih perlu dikarantina," ujarnya dalam sosialisasi dan diskusi Peningkatan Pelayanan Kegiatan Impor dan Ekspor Komoditas Karatina, Selasa (18/6).

Dia menjelaskan aturan wajib masuk instalasi karantina itu selama ini memberatkan para pengusaha, karena mereka harus mengurus dokumen dari kabupaten, provinsi, hingga ke pusat.

"Proses itu bisa memakan waktu 5 bulan hingga 1 tahun," ujar Agus.

Menurutnya, instalasi karantina mulai bulan depan hanya untuk ternak (hewan hidup) dan benih di dua pelabuhan, yakni Tanjung Priok dan Cikarang Dry Port, Jababeka.

"Pada Juli nanti petugas Balai Karantina tidak lagi menanyakan soal instalasi, tetapi proses langsung dan tindakan karantina selesai di pelabuhan," ungkapnya.

Dia menjelaskan untuk hewan hidup (ternak sapi) tidak mungkin bisa ditangani di instalasi karantina Tanjung Priok karena membutuhkan lahan sekitar 50 hektare.

Arifin Tasrif, Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, menjelaskan produk hewan tidak lagi wajib masuk instalasi karantina guna mendukung target penuntasan proses karantina di bawah 4 hari, serta mendukung target dwelling time 4 hari Pelabuhan Priok.

Dia menjelaskan sebesar 74,7% proses karantina adalah untuk produk impor dan ekspor kategori middle risk (risiko sedang) yang memakan waktu 3 jam hingga 4 hari. Untuk kategori ini sekitar 100 jenis produk pertanian yang diperiksa.

Kemudian, sebanyak 24,9% masuk kategori low risk dan 0,31% masuk kategori high risk.

"Kami berharap maksimal penuntasan waktu karantina menjadi 2 hari. Jika itu terlaksana. 99% masalah di pelabuhan bisa diselesaikan. Proses ini sama di Pelabuhan Tanjung Priok ataupun di Cikarang Dry Port," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper