BISNIS.COM, JAKARTA—Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) memprotes keras sejumlah perusahaan bongkar muat (PBM) di pelabuhan Tanjung Priok, yang sudah memungut biaya bongkar muat atau OPP/OPT terbaru.
Padahal, penaikan tarif tersebut belum ditandatangani Pelindo II Pelabuhan Tanjung Priok maupun Kepala Otoritas Pelabuhan setempat.
Sekjen GINSI Achmad Ridwan Tento mengatakan sebetulnya tarif OPP/OPT tersebut setelah dilakukan pembahasan final oleh asosiasi terkait di pelabuhan harus ditindaklanjuti dengan persetujuan manajemen pelindo II dan Kepala OP Tanjung Priok.
“Tetapi sampai kini belum ada persetujuan resmi dari kedua instansi itu, namun di lapangan kami selaku pemilik barang sudah di kenakan tarif bongkar muat yang baru,” ujarnya kepada Bisnis hari ini, Senin (17/6/2013).
Ridwan mengatakan, sudah banyak anggota GINSI yang mengeluh kepada asosiasi yang dipimpinnya perihal sudah ditariknya tarif baru OPP/OPT oleh PBM di Priok itu.
Dalam kesepakatan terbaru ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP/OPT) di pelabuhan Tanjung priok 2013, disebutkan bahwa tarif bongkar muat untuk breakbulk di kenakan Rp.81.075/ton (untuk Fios term) dan Rp.67.110,-/ton (untuk Liner term). Tarif ini naik rata-rata 42% dibanding tarif kesepakatan OPP/OPT 2008 di pelabuhan Priok.
Ridwan berharap semua PBM di Priok bersabar meberlakukan tarif baru OPP/OPT tersebut karena masih harus melalui melewati prosedur dan persetujuan dari regulator dalam hal ini Otoritas Pelabuhan.