BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah mengusulkan besaran iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) yang tengah disusun dalam rancangan undang-undang sebesar 2,5 % dari gaji pekerja.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengungkapkan besaran tersebut diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat dalam membayarkan iuran tersebut setiap bulannya.
“Pemerintah inginnya moderat dan tidak memberatkan, yakni 2,5%,” ujarnya usai menghadiri Musyawarah Nasional IV Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Pihaknya mengaku besaran angsuran tersebut hanya dibebankan kepada pekerja, dan tidak ada kontribusi dari pemerintah sebagai pemberi kerja.
“Bagusnya begitu (pemberi kerja ikut sharing iuran). Untuk sharing, pemerintah belum terpikirkan ke arah sana. Untuk usulan saat ini, angsuran dibebankan kepada pekerja, pemerintah tidak terbebani,” ungkapnya.
Terkait sifat kepesertaan, Djan mengaku pemerintah hanya memiliki wewenang untuk karyawan yang mendapatkan gaji dari APBN/APBD.
“Kalau yang menyangkut seluruh rakyat, diatur dalam undang-undang. Kalau DPR mewajibkan seluruh warga membayarkan iuran, ya pemerintah ikut,” katanya.