BISNIS.COM, PADANG – Ketua Dewan Sertifikasi Konselor Adiksi Indonesia Benny Ardjil menilai masih banyak pemerintah daerah belum serius memfungsikan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menghidupkan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pencandu narkotika.
Menurutnya, hal ini dapat dilihat di wilayah Sumatra yang aktif dan berfungsi RSJ untuk IPWL hanya di Kota Padang, dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ardjil mengatakan faktor antusiasme dan kurang seriusnya pemerintah daerah dalam membentuk IPWL baik di RSJ, RS dan puskesmas yang di setiap daerah menjadi kendala upaya rehabilitasi pencandu narkoba.
“Dalam mencapai Indonesia bebas narkoba pada 2015, maka tujuh indikator yang harus dipenuhi,” katanya pada pertemuan lintas sektoral dalam rangka pemanfaatan program layanan non therapeutic community, Selasa(11/6/2013).
Indikator itu di antaranya tersedianya tempat rehabilitasi, artinya penting untuk memperbanyak jumlah IPWL.
Selanjutnya, pecandu mau direhabilitasi, tentu mereka harus didekati, tetapi jangan ada stigma masyarakat memandang pecandu ada orang jahat, sakit, tidak shalat atau tak pergi ke gereja.
Selain itu, pencandu mendukung penyelesaian program, artinya jangan sampai kambuh karena dapat berdampak terhadap kinerja dokternya yang disalahkan dengan memandang obat tidak manjur dan lainnya.
Kepala BNN Sumbar Kombes Pol Arnowo menambahkan IPWL merupakan langkah yang bukan sekadar pemberantasan, tetapi proses rehabilitasi pecandu.
IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI No.18/Menkes/SK/VII/2012, dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi.
Jadi, dengan melapor ke IPWL maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum, oleh karenanya dibutuhkan upaya bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
"Pertemuan dengan pengambil kebijakan di tingkat instansi vertikal dan daerah, tentu diharapkan mematang kerja sama. Pada hari kedua juga diberi bimbingan teknis bagi petugas terapi di bidang layanan non therapeutic community,"ujarnya.