BALIKPAPAN--Pemerintah Kota Balikpapan telah mendapatkan pemenang lelang pembangunan proyek pembangunan gedung UPTD Metrologi Kota Balikpapan dengan nilai penawaran Rp2,1 miliar dari pagu anggaran Rp2,8 miliar.
Dalam laman resmi LPSE Kota Balikpapan disebutkan pemenang lelang proyek tersebut adalah PT Norma Noor. Namun, penandatanganan kontrak penyedia barang dan jasa baru akan ditandatangani paling lambat pada 20 Juni sambil menunggu masa sanggah hasil lelang.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pembangunan proyek tersebut diperkirakan memerlukan waktu satu tahun termasuk penyediaan fasilitas pelengkapnya.
Secara total, kebutuhan anggaran untuk merealisasikan operasional UPTD Metrologi Kota Balikpapan mencapai Rp4,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Kota Balikpapan.
“Dana DAK sekitar Rp4,1 miliar dan anggaran Pemkot sebesar 10% dari dana DAK untuk pendampingan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/6/2013).
Dia menambahkan adanya UPTD Metrologi ini akan mempermudah pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) untuk melakukan peneraan ulang. Hal ini akan berdampak terhadap ketepatan pengukuran yang dapat melindungi konsumen.
Doortje mengatakan setelah dilakukan peneraan, biasanya pedagang akan ramai dikunjungi oleh konsumen. Karena itu, dirinya mengharapkan agar operasional UPTD Metrologi bisa segera terealisasi.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Balikpapan Panangian Ambarita menambahkan selama ini peneraan masih dilakukan oleh UPTD Metrologi Provinsi Kaltim.
Nantinya, UPTD Metrologi Provinsi Kaltim hanya akan melakukan supervisi proses peneraan ketika operasional UPTD Metrologi Kota telah terealisasi. “Hanya untuk pengawasan saja dan akan membantu masyarakat yang belum melakukan peneraan,” tukasnya.
Dia juga menambahkan akan ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi ini. Namun, Panangian menyebutkan fokus utama bukan pada pendapatan daerah tetapi pada perlindungan konsumen atas takaran pengukuran. (mfm)