Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA 2015: Indonesia Berpotensi Jadi Pasar Menggiurkan

BISNIS.COM, JAKARTA—Salahsatu ancaman terbesar terhadap dunia usaha kecil dan menengah Indonesia ketika Masyarakat Ekonomi Asean diberlakukan pada 2015, bersumber dari  sektor jasa yang levelnya masih pada tataran spesialis.

BISNIS.COM, JAKARTA—Salahsatu ancaman terbesar terhadap dunia usaha kecil dan menengah Indonesia ketika Masyarakat Ekonomi Asean diberlakukan pada 2015, bersumber dari  sektor jasa yang levelnya masih pada tataran spesialis.

Prakoso Budi Susetio, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan  pada liberalisasi sektor jasa 2015 mendatang, negara-negara Asean lain sampai saat ini masih membatasinya hingga level manajer dan dirketur.

”Pada konteks perdagangan bebas Asean tersebut, Indonesia justru menjadi potensi untuk dijadikan basis konsumsi terbesar di Asean. Sebab, dengan 241 juta jiwa lebih penduduk Indonesia, merupakan pasar menggiurkan,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/6/2013).

Dari jumlah penduduk tersebut, katanya, sekitar 40% hingga 50% adalah masyarakat kelompok menengah yang tengah gemar berbelanja. Dan sekitar 40% di antaranya, kebutuhan tesebut justru masih dipasok secara impor.

 Artinya, Indonesia kemungkinan besar akan tetap menjadi pasar sehingga perlu langlah strategis menghadapi agenda masyarakat ekonomi Asean (MEA) 2015. Situasi tersebut harus dibalikkan, dan Indonesia juga harus punya peluang membuk apasar impor.

Oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM mellui Deputi Bidang Pengembangan SDM mempunyai beberapa agenda menghadapi MEA 2015. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, akan melakukan persiapan rumusan dan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).

Di antaranya melalui pelaksanaan fungsi dan teknis pemberdayaan koperasi dan UKM di bidang sumber daya manusia. Kemudian melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi serta pelaporan di bidang SDM KUMKM.

”Selain itu untuk memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan , penyuluhan dan penelitian di bidnag koperasi,” papar Prakoso.

Pengembangan SDM KUMKM pada Pasal 19 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dilakukan dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan. Meningkatkan ketrampilan tekni dna manajerial.

”Membentuk dan mengembangkan lembaga penduidukan dan pelatihan untuk melakukan Pusdiklat, penyuluhan, motivasi dna kreativitas bisnis yang pada akhirnya untuk menciptakan wirausaha baru. INi harus dilkukan untuk menghadapi MEA 2015.”

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper