BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi IV DPR mendesak pemerintah menindaklanjuti laporan pelanggaran terhadap penerapan moratorium izin hutan primer dan lahan gambut.
Anggota Komisi IV DPR Habib Nabiel Almusawa mengatakan jika terbukti melanggar, maka harus segera dilakukan penindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
"Tindaklanjuti laporan tersebut. Identifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi. Umumkan hasil penyelidikannya, baik terbukti melanggar maupun tidak," paparnya melalui siaran pers, Rabu (22/5/2013).
Hal tersebut menanggapi laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap penerapan moratorium hutan dan lahan gambut oleh lebih dari 10 perusahaan di Kalimantan Tengah.
Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut menjadi payung humum dalam tindaklanjut dugaan kejahatan tersebut.
Masa berlaku Inpres ini berakhir tanggal 20 Mei 2013. Namun, sebelum masa berlaku Inpres tersebut berakhir, telah diperpanjang oleh Inpres No. 6/2013. Dengan demikian tidak ada jeda waktu antara dua Inpres tersebut.
Dugaan pelanggaran terjadi pada masa moratorium tahap satu. Pada masa tersebut ada temuan perusahaan yang telah memegang hak guna usaha (HGU) tetapi belum ada proses pelepasan kawasan hutan, ada yang mencaplok kawasan konservasi dan lain-lain.
Penebangan dan konversi hutan terhadap lahan gambut dan hutan alam ini masih terus terjadi. "Sekalipun baru temuan, tindak lanjut atas laporan ini sangat penting agar tidak ada kesan pembiaran”, tandasnya.