Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBEBASAN LAHAN: PU Ajukan Penambahan Dana Land Capping Rp450 miliar

BISNIS.COM, JAKARTA-Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum akan menambah dana land capping sebesar Rp 450 miliar menyusul  tingginya permintaan dana dukungan pembebasan lahan yang sejalan dengan usaha investor untuk merealisasikan beberapa

BISNIS.COM, JAKARTA-Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum akan menambah dana land capping sebesar Rp 450 miliar menyusul  tingginya permintaan dana dukungan pembebasan lahan yang sejalan dengan usaha investor untuk merealisasikan beberapa proyek jalan tol yang sempat terhambat.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Land Capping Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Nurdin Abdul Fatah mengatakan penambahan dana land capping sebesar Rp 450 miliar akan diajukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2013.

“Menteri PU sudah mengusulkan untuk penambahan dana land capping dalam APBN-P. Jika tambahan dana itu disetujui maka dana land capping tahun ini berjumlah Rp950 miliar,” ujarnya, Selasa (21/5/2013).

Dia menjelaskan tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp500 miliar dari total dana land capping selama lima tahun yang dialokasikan sebesar Rp4,89 triliun sejak 2009. Dari total dana land capping itu, hingga sejauh ini baru terserap sekitar Rp1,5 triliun.

Sementara untuk tahun ini, sudah terserap sekitar Rp 55,8 miliar dari total alokasi Rp500 miliar. Berdasarkan dokumen yang masuk ke Bina Marga terdapat empat ruas tol yang sudah melengkapi dokumen untuk memperoleh land capping yakni tol Semarang-Solo sebesar Rp12,3 miliar, Surabaya-Mojokerto senilai Rp33,6 miliar, tol Bogor Ring Road (BORR) sebesar Rp6,8 miliar, tol Pejagan-Pemalang sebesar Rp 3,8 miliar.

“Yang terserap bisa mencapai Rp188 miliar tapi beberapa investor masih perlu melengkapi dokumen terlebih dahulu,” paparnya.

Dana land capping merupakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah karena perubahan harga tanah. Pemerintah menanggung beban pembiayaan lahan jika harga tanah meningkat lebih dari 110% dari harga awal. Dengan demikian kenaikan harga tanah sebesar 10% akan ditanggung oleh pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper