BISNIS.COM, JAKARTA- Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia Hanafi Rustandi terpilih kembali sebagai Ketua International Transport Workers Federation (ITF) Regional Asia Pasifik periode 2013-2017 secara aklamasi di kongres yang dihadiri 200 anggota delegasi pada 12-17 Mei 2013 di Hong Kong.
Siaran Pers ITF Aspac yang diterima di Jakarta, Minggu (19/5/2013), menyatakan ini untuk kedua kalinya Hanafi terpilih dan mendapat kepercayaan.
ITF yang berpusat di London, Inggris, ini membawahi sejumlah organisasi pekerja transport (darat, laut, udara) dari berbagai negara di dunia.
Indonesia menjadi anggota ITF setelah beberapa serikat pekerja transport berafiliasi ke organisasi ini, antara lain KPI, Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal, SP Terminal Peti Kemas Koja, SP Kereta Api, Ikatan Awak Cabin Garuda Indonesia (Ikagi), dan Serikat Buruh Pelabuhan.
Menurut Hanafi, fokus perjuangan ITF adalah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh transport sesuai dengan ketentuan internasional. Selain itu, ITF secara rutin setiap tahun melancarkan aksi untuk menghilangkan penggunaan bendera kemudahan (Flag of Convenience/FOC) bagi kapal-kapal yang beroperasi di seluruh dunia.
Sasaran utama aksi itu adalah kapal-kapal yang tidak laik laut (un-seaworthines), akomodasi dan gaji awak kapal yang jauh di bawah standar hidup minimum, diskriminasi upah dan jabatan, serta melanggar hak-hak normatif pekerja lainnya. "
Aksi anti kapal-kapal berbendera kemudahan itu digelar di seluruh pelabuhan internasional, termasuk Indonesia, sehingga semua awak kapal mendapat perlindungan maksimal dan gaji sesuai standar internasional," katanya.
Di bawah standar Namun, ia mengakui masih banyak pekerja transpor yang gajinya di bawah standar. Bahkan di Indonesia banyak pelaut dan buruh transpor yang gajinya di bawah upah minimum. "Upah buruh pelabuhan Indonesia terendah di dunia," ucapnya.
Untuk itu, Hanafi mendesak pemerintah segera menetapkan standar upah pekerja sektor transpor. "Kita perjuangkan agar upah pekerja transpor di Indonesia minimal 340 dolar AS, atau sekitar Rp3,4 juta sebulan," ujarnya seraya mengingatkan upah sektoral harus lebih tinggi dibanding upah minimum buruh pabrik.
KPI telah beberapa kali menyerahkan draft upah sektor transportasi ke pemerintah, tapi sampai sekarang tidak digubris. "Upah buruh yang rendah akan menjadi bom waktu di kemudian hari," demikian Hanafi. (Antara)